Ancaman pidana pencemaran nama baik dalam kuhp pdf

Hadis, kitab undangundang hukum pidana kuhp, bukubuku, skripsi. Pdf the current legal regulation related to the formulation of criminal defamation in information technology is the problem of. Ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 27 ayat 3 uu ite. Fraser sampson, blackstones police manual crime, balckstone.

Selain sebagaimana yang diatur dalam kitab undangundang hukum pidana kuhp, berkaitan dengan pencemaran nama baik juga diatur dalam uu no. Ada baiknya kita menambah pengetahuan kita tentang hukum, khususnya mengenai kasus pidana pencemaran nama baik, yang dalam kitab undangundang hukum pidana kuhp dikenal dengan penghinaan. Sedang pencemaran nama baik yang mengganggu kepentingan umum dapat diatur dalam ranah hukum pidana dengan sanksi pidana tanpa denda. Ancaman pidana pelaku penghinaan, penistaan atau memfitnah. Pasal 27 ayat 3 uu ite ini juga termuat unsur yang memiliki muatan penghinaan danatau pencemaran nama baik sebagaimana yang termuat juga didalam pasal 310 ayat. Orang yang melakukan penghinaan pencemaran nama baik terhadap anda dapat anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benarbenar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar. Keberlakuan dan tafsir atas pasal 27 ayat 3 uu ite tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 kuhp.

Soesilo, dalam bukunya kitab undangundang hukum pidana kuhp serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal 1991, berdasarkan ketentuan yang ada di dalam kuhp, ada enam macam penghinaan, yakni. Pencemaran nama baik dalam kuhp dan uu ite nomor 19 tahun. Kuhp pencemaran nama baik lebih rincinya dijelaskan di dalam pasal 310 ayat. Dalam kuhp diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Namun, apabila unsurunsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang. Pidana penjara dan denda terkait pasal pencemaran nama baik. Tapi kenyataannya tuntutan jaksa tak sampai 10% dari ancaman pidana dalam pasal. Perkara pencemaran nama baik melalui media internet mappi fhui. Pencemaran nama baik secara umum, diatur dalam kitab undangundang. Penghinaan atau defamation secara harafiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang. Mencabut pasalpasal pencemaran nama baik dalam kuhp. Kasus pencemaran nama baik dikategorikan sebagai pidana aduan. Ite, terutama ancaman sanksi pidana pada pasal 45 ayat 1 yaitu pidana.

Hukum pidana kuhp dalam bab xvi buku ii dengan judul penghinaan. Kaidah hukum pencemaran nama baik itu tak hanya diakomodir oleh kuhp tapi juga produk hukum di luar kuhp yang juga menerapkan sanksi pidana, di mana. Pengecualian terhadap pelaku pencemaran nama baik yang. Pdf fenomena merebaknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang. Jadi unsurnya harus ada perbuatan yang disengaja menuduhkan suatu hal pada seseorang, dengan terang agar diketahui umum. Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam kuhp, yakni pasal 310 dan 311.

Ketentuan hukum tentang pencemaran nama baik telah diatur dalam kitab undangundang hukum pidana. Dalam kitab undang undang hukum pidana setidaknya terdapat 16 pasal yang mengatur penghinaan. Dalam penjelasan pasal tersebut, rumusan penghinaan dan pencemaran nama baik itu pengertiannya mengacu pada delik pencemaran nama baik pasal 310 kuhp dan delik fitnah pasal 311 kuhp. Perbuatanperbuatan yang termasuk pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik danatau penghinaan. Ancaman pidana penghinaan dalam kuhp perbuatan penghinaan, menista atau memfitnah menurut kitab undangundang hukum pidana selanjutnya disingkat kuhp dan ancaman pidananya. Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 317 kitab undangundang hukum pidana kuhp. Apabila unsurunsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan menista dengan lisan, maka perbuatan itu tergolong dalam pasal 310 ayat 1 kuhp. Sampai dengan tahun 2016 ini terjadi lebih dari 80 aduan atas kasus pencemaran nama baik atau defamasi di indonesia. Dalam uu ite, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian apabila penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut dilakukan melaui media sosial, semisal facebook, maka diberlakukan undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik uu ite sebagaimana yang telah diubah. Ancaman pidana terhadap pencemaran nama baik di media sosial. Tepatnya dibahas dalam pasal 310 hingga pasal 316 kuhp. Ancaman yang paling sering dihadapi media atau wartawan adalah menyangkut pasal pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.

114 1629 1596 113 838 577 1242 1581 1407 1515 488 140 157 1005 28 525 922 385 853 873 1320 244 295 968 1095 965 340 599 392 67 1009